Berita Maluku, Ambon – Keluarga Habel Amanupunyo korban pemukulan yang dilakukan oleh Decky Tanasale, Raja Leinitu, Kecamtan Nusalaut, Kabupaten Maluku tengah mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (05/12) pagi.
Delina Amanupunyo yang merupakan anak dari Habel Amanupunyo mengamuk, karena tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonard Anakotta yang menuntut Decky Tanasale pelaku pemukulan dihukum 3 bulan penjara.
Menurut Delina, hukuman yang dituntut JPU terbilang ringan padahal pasal yang digunakan oleh JPU untuk menjerat pelaku yakni pasal 351 pasal 1 KUH Pidana yang ancamanya 2 tahun 8 bulan.
Keluarga tidak terima dengan tuntutan JPU karena menurut mereka, akibat pemukulan yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan luka pada bagian wajah korban.
Puncak kemarahan keluarga korban terjadi saat JPU Leonard Anakotta berjalan keluar dari Kantor PN Ambon usai sidang digelar.
Keluarga yang emosinya sudah tidak terbendung, mengejar JPU Leonard Anakotta yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Saparua hingga keluar pagar kantor Pengadilan.
Delina Amanupunyo terus mengamuk dan mengejar JPU hingga ditengah jalan tepatnya di simpang lampu merah Polsek Sirimau, sayangnya upaya Delina tidak berhasil karena ojek yang dtumpangi JPU lebih cepat dari kejaran mereka.
Tidak sampai disitu Delina bersama beberapa kerabatnya yang tidak terima dengan tuntutan JPU menyasar Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melaporkan tindakan JPU Leonard Anakotta.
Kepada wartawan,kara beradik Delina dan Lisye Amanupunyo menyatakan merasa kecewa dengan proses persidangan, karena JPU dengan mudahnya menuntut pelaku dengan hukuman 3 bulan penjara.
Padahal dalam sidang sejumlah saksi mengatakan akibat pemukulan Habel Amanupunyo mengalami luka dibagian wajah, bahkan pelaku sendiri dalam persidangan mengakui perbuatanya yang menampar korban.
Seperti diketahui kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Decky Tanasale terhadap Habel Manaupunyo terjadi pada 13 September 2017 lalu.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Saparua namun berbulan-bulan prosesnya mandek di tangan penyidik Polsek Saparua
Lebih dari satu tahun tak jelas kemana kasus ini bermuara, sidang perdana baru dimulai sejak keluarga mendesak agar pihak penegak hukum segera menuntaskan perkara ini dan menghukum pelaku.DMS